HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA TEBING TINGGI TIMUR
(HIPMA-3T)
PEMBUKAAN
Bismillahirahmanirrahiim..
Dengan rahmat allah SWT
Bahwa sesuai dengan salah satu poin dari tri dharma perguruan tinggi yaitu “pengabdian pada masyarakat” maka mahasiswa dituntut aktif bersama masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional. Dalam memenuhi tuntutan tersebut kami berusaha membaur dan bekerjasama dengan masyarakat.
Pelajar dan mahasiswa Tebing Tinggi Timur sebagai bagian dari generasi muda pada kususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk mengantarkan bangsa Indonesia, melalui peran aktif pelajar dan mahasiswa menuju masyarakat adil dan makmur bedasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Pelajar dan Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang berasal dari masyarakat dan milik masyarakat merupakan aset pembangunan yang potensial, sudah sepantasnya peka terhadap aspirasi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bahwa dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan usaha yang sungguh dengan dijiwai dengan semangat kerukunan, kerjasama, persatuan dan kesatuan diantara pelajar dan mahasiswa Kecamatan Tebing Tinggi Timur khususnya tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun juga, maka kami menggabungkan diri dengan HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA TEBING TINGGI TIMUR (HIPMA-3T) dengan berdasarkan anggaran dasar sebagai berikut :
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Tebing Tinggi Timur (HIPMA-3T)
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 27 Maret 2011 untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya
Pasal 3
Kedudukan
Sekertariat organisasi ini berkedudukan di Pekanbaru dimana ketua HIPMA-3T terpilih, dan penyelenggaraan program kegiatan diprioritaskan di kecamatan Tebing Tinggi Timur
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 5
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila Dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
Sifat
Organisasi ini bersifat independen
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
1.Wadah komunikasi dan koordinasi mahasiswa Kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep. Meranti
2.Wadah pengembangan sumberdaya manusia khususnya pelajar mahasiswa Kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep Meranti
3.Sebagai wadah komunikasi,koordinasi, dan pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat
2.Wadah pengembangan sumberdaya manusia khususnya pelajar mahasiswa Kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep Meranti
3.Sebagai wadah komunikasi,koordinasi, dan pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat
Pasal 7
Tujuan
1. Mewujudkan kesatuan dan persatuan antar mahasiswa Kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep. Meranti
2. Meningkatkan semangat mahasiswa Kecamatan Tebing Tinggi Timur sebagai agen perubahan dan sosial kontrol
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organnisasi
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah seluruh pelajar dan mahasiswa dari Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang terdiri dari :
• Anggota Biasa
• Anggota Luar Biasa
BAB VI
MUBES
Kekuasaan tertinggi terletak pada Mubes HIPMA-3T
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan di atur dalam ART.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA TEBING TINGGI TIMUR
(HIPMA-3T)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Tebing Tinggi Timur beranggotakan dan pelajar mahasiswa yang berasal dari Kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep. Meranti
Pasal 2
Status Anggota
1.Anggota biasa yaitu seluruh pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kec. Tebing Tinggi Timur yang tidak termasuk pengurus HIPMA-3T
2.Anggota luar biasa yaitu mahasiswa yang mempunyai jabatan atau sebagai pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Tebing Tinggi Timur
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
a.Hak anggota
1. Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih aktif dan pasif
2.Setiap anggota berhak memberikan saran dan kritik atas jalannya organisasi
3.Setiap anggota berhak melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk kerjasama dan pertukaran informasi
b.Kewajiban anggota
1.Setiap anggota wajib mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lain
2.Menjunjung tinggi norma dan kehormatan organisasi
3.Aktif melaksanakan program organisasi
1.Setiap anggota wajib mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lain
2.Menjunjung tinggi norma dan kehormatan organisasi
3.Aktif melaksanakan program organisasi
Pasal 4
Hilangnya Status Keanggotaan
1.Tidak lagi menyandang status mahasiswa atau pelajar
2.Sedang menjalankan sanksi pidana
2.Sedang menjalankan sanksi pidana
4. Mencemarkan nama baik organisasi
3.Maninggal dunia
3.Maninggal dunia
BAB II
MUBES
Pasal 5
• MUBES HIPMA-3T merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi ynag dihadiri oleh pelajar dan mahasiswa Kec. Tebing Tinggi Timur
• MUBES HIPMA-3T diadakan satu kali selama satu periode pengurusan.
Pasal 6
Kekuasaan dan wewenang
• Mengubah dan atau menetapkan AD/ART HIPMA-3T
• Menetapkan garis –garis besar program kerja
• Menetapkan rekomendasi
• Meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HIPMA-3T dan mendemisionerkan pengurus HIPMA-3T
2.Memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua HIPMA-3T
2.Memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua HIPMA-3T
Pasal 7
Peserta MUBES adalah pelajar dan mahasiswa Kec. Tebing Tingg Timur yang hadir pada saat MUBES
BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
MUBES Luar Biasa
1. untuk menjaga keutuhan organisai HIPMA-3T MLB dapat dilaksanakan bila dianggap perlu
2.MLB dapat dilaksanakan apabila :
a. ketua HIPMA-3T mengundur diri
b. Ketua melakukan penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. memberhentikan ketua bersalah dan dapat mengangkat ketua yang baru
3. MLB adalah forum pengambilan keputusan tertinggi setingkat MUBES
Pasal 9
Kekuasaan dan Wewenang
1. meminta pertanggung jawaban ketua HIPMA-3T
2. memberhentikan pengurus
3. memilih menetapkan ketua dan wakil ketua baru sampai periode pengurusan berakahir
Pasal 10
Peserta MUBES adalah pelajar dan mahasiswa Kec. Tebing Tingg Timur yang hadir pada saat MLB
Pasal 11
Musyawarah anggota
2.Musyawarah anggota diadakan bilamana perlu
3.Tugas Musyawarah anggota
2.Musyawarah anggota diadakan bilamana perlu
3.Tugas Musyawarah anggota
a.Mengevaluasi pengurus inti dan pengurus bidang
b.Membicarakan masalah program kerja
4.Musyawarah anggota dianggap syah bila dihadiri oleh anggota HPMTT
5.Keputusan musawarah anggota dianggap syah bila disetujui oleh ½ +1 peserta yang hadir
Pasal 12
Rapat
1.Rapat presedium dihadiri pengurus inti dan ketua bidang
2.Rapat pengurus dihadiri oleh semua pengurus
3.Rapat anggota dihadiri oleh pengurus dan anggota HPMTT
4.Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
2.Rapat pengurus dihadiri oleh semua pengurus
3.Rapat anggota dihadiri oleh pengurus dan anggota HPMTT
4.Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Struktur Kepengurusan
1.Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Wakil ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum
2. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus inti dibantu oleh bidang-bidang
3. Banyak bidang sesuai dengan kebutuhan periode tersebut.
4. Pengurus merupakan perwakilan pelajar dan mahasiswa setiap desa
Pasal 14
Hak Dan Wewenang Ketua
1. Pengurus bidang dipilih dan diangkat oleh ketua umum terpilih
4.Apabila terjadi kesenjangan dalam pengurus bidang, ketua umum dapat mengganti atau merubah serta mengangkat pengurus baru dengan pertimbangan dan persetujuan musyawarah anggota
1. Pengurus bidang dipilih dan diangkat oleh ketua umum terpilih
4.Apabila terjadi kesenjangan dalam pengurus bidang, ketua umum dapat mengganti atau merubah serta mengangkat pengurus baru dengan pertimbangan dan persetujuan musyawarah anggota
5.Ketua yang sudah domisioner dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya (max 2 periode)
Pasal 15
Hak dan Wewenang Wakil Ketua
1. Wakil ketua HIPMA-3T sebagai pimpinan operasional dibawah ketua HIPMA-3T
Pasal 16
Hak Dan Wewenang Sekretaris
Sekretaris bertanggung jawab terhadap administrasi kesektariatan HIPMA-3T
Pasal 17
Hak Dan Wewenang Bendahara
Bendahara bertanggung jawab dalam manajemen keuangan HIPMA-3T
Pasal 18
Hak Dan Wewenang Koodinator Bidang
Koordinatot bidang bertugas dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi bidangnya kepada ketua umum HIPMA-3T
Hak Dan Wewenang Pelindung
1. Pelindung adalah pemerintah kecamatan Tebing tinggi timur dan pemerintah kota pekanbaru
2. Pelindung berhak atas kesejahtraan HIPMA-3T
Pasal 16
Hak Dan Wewenang Dewan Penasehat
1. Dewan penasehat merupakan lembaga yang bersifak kolektif dengan tugas memberi petunjuk pertimbangan dan saran kepada pengurus harian daam rangka melaksanakan seluruh kegiatan organisasi bai diminta maupun tidak
2. Anggota dewan penasehat terdiri dari tokoh masyarakat kecamatan tibing tinggi timur yang dipilih oleh pengurus inti
Pasal 17
Hak Dan Wewenang Dewan Pembina
1. Dewan pembina merupakan badan yang bersifat kolektf dengan tugas memberi petunjuk, pengarahan, saran dan bantuan kepada pengurus harian dalam menjalankan kegiatan dan usaha organisasi
2. Dewan Pembina berhak membatalkan kebijaksanaan atas keputusan pengurus harian bila dinilai menyimpang dari ketentuan-ketentuan di dalam organisasi.
BAB IV
KEPANITIAAN
Pasal 15
Pembentukan Panitia
• Kepanitiaan dibentuk oleh rapat pengurus dan anggota
• Susunan kepanitiaan berdasarkan surat keputusan ketua
• Pembubaran panitia dilakukan oleh Ketua Umum
BAB V
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 16
Inventaris Organisasi
• Yang dimaksud kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki organisasi
• Pengurus organisasi berkewajiban memelihara segala harta benda dan inventarisasikan secara baik
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 17
Iuran Anggota
• Iuran anggota merupakan sumber utama bagi pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan program kerja
• Setiap anggota diwajibkan untuk memberikan iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam musyawarah sesuai dengan kemampuan anggota
Pasal 13
Donasi
Donasi adalah lembaga atau orang yang memberikan bantuan dana kepada HIPMA-3T dengan syarat bersifat halal dan tidak mengikat
BAB VII
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 14
Lambang
Lambang HIPMA-3T antara lain:
1.Stempel resmi HIPMA-3T hanya digunakan oleh pengurus HIPMA-3T
2.bendera HIPMA-3T
Pasal 15
Arti Lambang
Arti dari lambang HIPMA-3T:
1. Rumbia Merupakan identitas Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia
2. Buku melambangkan intelektual
3. Lancang Kuning : mengandung arti kebesaran Rakyat Riau dengan Gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
4. 7 Pecahan Tersusun Membentuk Kubah : Melambangkan Kecamatan Tebing Tinggi Timur terdiri dari 7 Desa dan mayoritas dari kepercayaan masyarakatnya adalah Muslim
1. Rumbia Merupakan identitas Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia
2. Buku melambangkan intelektual
3. Lancang Kuning : mengandung arti kebesaran Rakyat Riau dengan Gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
4. 7 Pecahan Tersusun Membentuk Kubah : Melambangkan Kecamatan Tebing Tinggi Timur terdiri dari 7 Desa dan mayoritas dari kepercayaan masyarakatnya adalah Muslim
5. Warna Hijau : Melambangkan kekayaan alam dari pertanian yang membentang di 7 Desa dan menjadi mata pencarian utama dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi oleh masyarakat.
6. Kuning Muda : Melambangkan anak muda (pelajar mahasiswa) yang mempunyai jiwa keoptimisan dan berintelektual.
7. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran
8. 27 butir padi, 3 utas tali ikatan tangkai dan 11 buah kapas : melambangkan lahirnya organisasi HIPMA-3T pada 27 Maret 2011.
9. Buku : Melambangkan identitas pelajar mahasiswa yang sedang menuntut ilmu
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan musywarah anggota.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada hari/tanggal : Minggu, 22 Mei 2011
Pukul :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG ISTIMEWA HIPMA-3T
Minggu, 22 Mei 2011