Muncul persepsi negatif mengenai peran PT Kondur Petroleum SA, khususnya dalam permasalahan alokasi pemanfaatan gas di Pulau Padang, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti menarik untuk dicermati.
Pasalnya, persoalan tersebut telah membentuk perbedaan persepsi antara Pemkab (Bupati dan kalangan DPRD Meranti) dengan KKKS PT Kondur Petroleum.
Padahal harapannya, pemanfaatan Migas di Pulau Padang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat seusai amanat UU Migas.
Potensi Energi Meranti
Kabupaten Kepulauan Meranti (Pulau Padang, Tebing tinggi) mengandung potensi Migas, terutama minyak bumi blok Selat Melaka yang dikelola PT Kondur Petroleum.
Sebelumnya produksinya dikelola oleh Hudbay Oil dan Lasmo Oil sejak 1995 dengan jumlah sumur sebanyak 170 buah yang meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
Produksi yang dihasilkan sekitar 9.000-10.000 barel per hari, dan pada 2010 produksi minyak Kondur terus menurun menjadi kurang dari 8.000 barel per hari dengan DBH yang diterima Meranti pada 2009 sekitar Rp200 miliar dan meningkat pada 2011 di atas Rp400 miliar.
Disamping minyak bumi, berdasarkan surat dari BP Migas Nomor: 0479/BPB0000/2009/S2 pada 8 September 2009 yang ditujukan ke Gubernur Riau, pada poin 3 dinyatakan bahwa potensi produksi gas KKKS Kondur Petroleum SA akan dialokasikan kepada: Pertama,KKKS BOB PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu sebesar 7 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet Per Day) selama periode 2011-2019 untuk kepentingan lifting minyak.
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar 5 MMSCFD selama periode 2011-2019 dengan peruntukan sebagai pembangkit listrik, mengingat produksi listriknya sebagian akan dimanfaatkan oleh KKKS Kondur Petroleum SA untuk keperluan own use dan lifting minyak.
Dari 5 MMSCFD yang diperuntukkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, pada kenyataannya sudah dipakai sendiri untuk listrik dalam memproduksi minyak PT Kondur Petroleum sebesar 3 MMSCFD, sehingga terisa 2 MMSCFD yang berlokasi di Melibur dan Sungai Kuat akan disuplai untuk kebutuhan listrik wilayah Kabupaten Meranti.
Berdasarkan hasil kajian tentang potensi dan kualitas gas Kondur (C3 dan C4) mempunyai peluang dibangunnya kilang LPG guna menunjang program konversi minyak tanah ke gas.
Sehingga pernyataan Bupati Meranti Irwan Nasir untuk menjadikan Pulau Padang sebagai pusat energi listrik dan konversi energi akan dapat menjadi peluang investasi di masa mendatang dengan catatan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Riau, pemerintah pusat serta bersinergi dengan PT Kondur Petroleum.
Pengembangan Gas Meranti
Pada 2008 Bupati Bengkalis (H Syamsurizal) telah menugaskan tim Pemda Bengkalis terdiri dari Dr Ashaluddin Djalil, Dr Yanuar, bekerja sama dengan Distamben Provinsi melakukan pembahasan dengan tim Lemigas Jakarta, selanjutnya program tersebut didukung melalui dana APBD Bengkalis untuk melakukan kajian FS Pemanfaatan Gas PT Kondur Petroleum di Pulau Padang.
Pada 2009, di Hotel Pangeran Pekanbaru dilakukan rapat antara Distamben Provinsi Riau dengan BP Migas, BP Migas Perwakilan Sumbagut, RIC dan Bakri Power guna memenuhi kebutuhan listrik PT BSP-BOB Pertamina Hulu.
April 2009, Gubernur Riau menyurati Menteri ESDM dan BP Migas untuk mengalokasikan pasokan gas sebesar 50 MMSCFD yang diperlukan untuk pelaksanaan PON 2012 dan menunjang pasokan listrik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dumai serta mengatasi kelistrikan di Provinsi Riau.
September 2009, BP Migas menjawab surat Gubernur Riau tentang alokasi pasokan gas sebesar 5 MMSCFD kepada Pemda Provinsi Riau untuk membantu kelistrikan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Meranti.
Pada Januari 2010, Koperasi Kulimas dan konsorsium bersama Distamben Provinsi Riau dan pengurus BP2KM melakukan pertemuan dengan pejabat Bupati Meranti (Drs H Syamsuar) yang didampingi Kadis Kimpraswil Meranti bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Selanjutnya, pada 21 April 2011, bertempat di kantor BP Migas Jakarta telah dilakukan rapat lanjutan yang dihadiri oleh Vice President Oil and Gas Utilization Management BP Migas Ira Miriawati, Koperasi Kulimas bersama PT Urte sebagai penyedia pembangkit PLTG, dan Dinas Pertambangan Provinsi Riau.
Pengelolaan SDA
Rendahnya kepedulian sosial kemasyarakatan perusahaan dan tidak transparan serta tidak tepatnya sasaran ditambah kurangnya sosialisasinya program CSR maupun CD yang telah dan akan dilakukan, maupun kesempatan kerja bagi anak daerah, disamping hal tersebut mengingat pengelolaan administrasi Pemerintahan Kabupaten Meranti baru berjalan 2 (dua) tahun sehingga untuk keluar dari lingkaran masalah yang terjadi perlu dilakukan sejumlah upaya dan langkah strategis.
Pertama, PT Kondur Petroleum hendaknya serius dalam mendukung rencana pengembangan dan pemanfaatan gas yang akan dilakukan oleh Koperasi Listrik Masyarakat (Kulimas) yang akan bekerja sama dengan BUMD Provinsi Riau dan BUMD Kabupaten Meranti yang akan terbentuk sesuai dengan Surat Gubernur Riau Nomor: 545/Distamben/84.15.a tanggal 30 Juni 2011 perihal Pemanfaatan Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Listrik yang ditujukan kepada Kepala BP Migas di Jakarta.
Kedua, sesuai UU Ketenagalistrikan Nomor: 30/2009 bahwa kegiatan penyediaan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (masyarakat/industri) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD dan koperasi sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi terbukanya peluang kerja dan usaha bagi masyarakat tempatan untuk menumbuhkan rasa memiliki keberadaan perusahaan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan CSR/CD yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Kabupaten Bengkalis dan BP Migas oleh konsultan independen bekerja sama dengan PT Kondur Petroleum, sehingga perlu dilakukan perbaikan program dan dukungan pembiayaan dengan berkoordinasi dan konsultasi ke Pemkab Meranti dan instansi terkait di daerah maupun provinsi serta melaporkan hasilnya.
Pasalnya, persoalan tersebut telah membentuk perbedaan persepsi antara Pemkab (Bupati dan kalangan DPRD Meranti) dengan KKKS PT Kondur Petroleum.
Padahal harapannya, pemanfaatan Migas di Pulau Padang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat seusai amanat UU Migas.
Potensi Energi Meranti
Kabupaten Kepulauan Meranti (Pulau Padang, Tebing tinggi) mengandung potensi Migas, terutama minyak bumi blok Selat Melaka yang dikelola PT Kondur Petroleum.
Sebelumnya produksinya dikelola oleh Hudbay Oil dan Lasmo Oil sejak 1995 dengan jumlah sumur sebanyak 170 buah yang meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
Produksi yang dihasilkan sekitar 9.000-10.000 barel per hari, dan pada 2010 produksi minyak Kondur terus menurun menjadi kurang dari 8.000 barel per hari dengan DBH yang diterima Meranti pada 2009 sekitar Rp200 miliar dan meningkat pada 2011 di atas Rp400 miliar.
Disamping minyak bumi, berdasarkan surat dari BP Migas Nomor: 0479/BPB0000/2009/S2 pada 8 September 2009 yang ditujukan ke Gubernur Riau, pada poin 3 dinyatakan bahwa potensi produksi gas KKKS Kondur Petroleum SA akan dialokasikan kepada: Pertama,KKKS BOB PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu sebesar 7 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet Per Day) selama periode 2011-2019 untuk kepentingan lifting minyak.
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar 5 MMSCFD selama periode 2011-2019 dengan peruntukan sebagai pembangkit listrik, mengingat produksi listriknya sebagian akan dimanfaatkan oleh KKKS Kondur Petroleum SA untuk keperluan own use dan lifting minyak.
Dari 5 MMSCFD yang diperuntukkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, pada kenyataannya sudah dipakai sendiri untuk listrik dalam memproduksi minyak PT Kondur Petroleum sebesar 3 MMSCFD, sehingga terisa 2 MMSCFD yang berlokasi di Melibur dan Sungai Kuat akan disuplai untuk kebutuhan listrik wilayah Kabupaten Meranti.
Berdasarkan hasil kajian tentang potensi dan kualitas gas Kondur (C3 dan C4) mempunyai peluang dibangunnya kilang LPG guna menunjang program konversi minyak tanah ke gas.
Sehingga pernyataan Bupati Meranti Irwan Nasir untuk menjadikan Pulau Padang sebagai pusat energi listrik dan konversi energi akan dapat menjadi peluang investasi di masa mendatang dengan catatan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Riau, pemerintah pusat serta bersinergi dengan PT Kondur Petroleum.
Pengembangan Gas Meranti
Pada 2008 Bupati Bengkalis (H Syamsurizal) telah menugaskan tim Pemda Bengkalis terdiri dari Dr Ashaluddin Djalil, Dr Yanuar, bekerja sama dengan Distamben Provinsi melakukan pembahasan dengan tim Lemigas Jakarta, selanjutnya program tersebut didukung melalui dana APBD Bengkalis untuk melakukan kajian FS Pemanfaatan Gas PT Kondur Petroleum di Pulau Padang.
Pada 2009, di Hotel Pangeran Pekanbaru dilakukan rapat antara Distamben Provinsi Riau dengan BP Migas, BP Migas Perwakilan Sumbagut, RIC dan Bakri Power guna memenuhi kebutuhan listrik PT BSP-BOB Pertamina Hulu.
April 2009, Gubernur Riau menyurati Menteri ESDM dan BP Migas untuk mengalokasikan pasokan gas sebesar 50 MMSCFD yang diperlukan untuk pelaksanaan PON 2012 dan menunjang pasokan listrik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dumai serta mengatasi kelistrikan di Provinsi Riau.
September 2009, BP Migas menjawab surat Gubernur Riau tentang alokasi pasokan gas sebesar 5 MMSCFD kepada Pemda Provinsi Riau untuk membantu kelistrikan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Meranti.
Pada Januari 2010, Koperasi Kulimas dan konsorsium bersama Distamben Provinsi Riau dan pengurus BP2KM melakukan pertemuan dengan pejabat Bupati Meranti (Drs H Syamsuar) yang didampingi Kadis Kimpraswil Meranti bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Selanjutnya, pada 21 April 2011, bertempat di kantor BP Migas Jakarta telah dilakukan rapat lanjutan yang dihadiri oleh Vice President Oil and Gas Utilization Management BP Migas Ira Miriawati, Koperasi Kulimas bersama PT Urte sebagai penyedia pembangkit PLTG, dan Dinas Pertambangan Provinsi Riau.
Pengelolaan SDA
Rendahnya kepedulian sosial kemasyarakatan perusahaan dan tidak transparan serta tidak tepatnya sasaran ditambah kurangnya sosialisasinya program CSR maupun CD yang telah dan akan dilakukan, maupun kesempatan kerja bagi anak daerah, disamping hal tersebut mengingat pengelolaan administrasi Pemerintahan Kabupaten Meranti baru berjalan 2 (dua) tahun sehingga untuk keluar dari lingkaran masalah yang terjadi perlu dilakukan sejumlah upaya dan langkah strategis.
Pertama, PT Kondur Petroleum hendaknya serius dalam mendukung rencana pengembangan dan pemanfaatan gas yang akan dilakukan oleh Koperasi Listrik Masyarakat (Kulimas) yang akan bekerja sama dengan BUMD Provinsi Riau dan BUMD Kabupaten Meranti yang akan terbentuk sesuai dengan Surat Gubernur Riau Nomor: 545/Distamben/84.15.a tanggal 30 Juni 2011 perihal Pemanfaatan Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Listrik yang ditujukan kepada Kepala BP Migas di Jakarta.
Kedua, sesuai UU Ketenagalistrikan Nomor: 30/2009 bahwa kegiatan penyediaan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (masyarakat/industri) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD dan koperasi sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi terbukanya peluang kerja dan usaha bagi masyarakat tempatan untuk menumbuhkan rasa memiliki keberadaan perusahaan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan CSR/CD yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Kabupaten Bengkalis dan BP Migas oleh konsultan independen bekerja sama dengan PT Kondur Petroleum, sehingga perlu dilakukan perbaikan program dan dukungan pembiayaan dengan berkoordinasi dan konsultasi ke Pemkab Meranti dan instansi terkait di daerah maupun provinsi serta melaporkan hasilnya.
Sumber Riaupos.com